KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pengawasan ketat ini dilakukan baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.
Badan Usaha Tambang Dapat Tugas Amankan DMO Batubara 212 Juta Metrik Ton, untuk Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pengawasan ketat ini dilakukan baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.