Jakarta. Kabareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaya Purnama / Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Tim Sukses Pemenangan Basuki dan Djarot (Badja) memastikan tidak akan mengajukan praperadilan. Badja juga memastikan Basuki dan Djarot tetap akan kampanye dan blusukan seperti biasa menemui pendukungnya warga Jakarta. "Kami sudah berkomunikasi akan mengikuti proses hukum," kata Koordinator Tim Hukum dan Avokasi BTP, Sirra Prayuna. Menurut Sirra, praperadilan hanya akan menguras energi dan menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk blusukan dan berdialog dengan warga DKI. "Akan lebih baik Pak Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, setelah cuti Februari tahun depan dicarikan solusinya. Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," jelasnya.
Badja tak ajukan praperadilan di kasus Ahok
Jakarta. Kabareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaya Purnama / Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Tim Sukses Pemenangan Basuki dan Djarot (Badja) memastikan tidak akan mengajukan praperadilan. Badja juga memastikan Basuki dan Djarot tetap akan kampanye dan blusukan seperti biasa menemui pendukungnya warga Jakarta. "Kami sudah berkomunikasi akan mengikuti proses hukum," kata Koordinator Tim Hukum dan Avokasi BTP, Sirra Prayuna. Menurut Sirra, praperadilan hanya akan menguras energi dan menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk blusukan dan berdialog dengan warga DKI. "Akan lebih baik Pak Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, setelah cuti Februari tahun depan dicarikan solusinya. Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," jelasnya.