KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia
Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia