KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada mulanya membedakan perawatan kesehatan bagi para pesertanya menjadi kelas 1, 2, dan 3. Namun, pemerintah diketahui akan menghapus kelas layanan tersebut. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seperti apa penerapan JKN-KRIS yang akan melakukan perawatan rawat inap? Mengacu ke kelas manakah ruang perawatan KRIS? Mengutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS bukanlah kriteria baru. Kriteria tersebut nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan.
Bagaimana Kriteria Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan? Ini Jawaban DJSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada mulanya membedakan perawatan kesehatan bagi para pesertanya menjadi kelas 1, 2, dan 3. Namun, pemerintah diketahui akan menghapus kelas layanan tersebut. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seperti apa penerapan JKN-KRIS yang akan melakukan perawatan rawat inap? Mengacu ke kelas manakah ruang perawatan KRIS? Mengutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS bukanlah kriteria baru. Kriteria tersebut nantinya akan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan.