KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah mengusut kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola sejak Kamis (18/1) lalu. Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari penyidikan dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya memeriksa 10 orang saksi dari Pemprov Jambi, DPRD Jambi, swasta, termasuk Zumi Zola.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan mengantongi dua tersangka, yakni Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. "Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka ZZ dan ARN," kata Febri lewat pesan tertulis, Sabtu (3/2). Dari penyidikan keduanya telah memunculkan bukti soal dugaan uang suap yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola, dan untuk anggota DPRD Jambi terkait pengesahan R-APBD 2018. Pada Jumat (2/2), KPK resmi mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. Pada proses penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan vila di Tanjung Jebung ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dollar Amerika. Selain itu, sejumlah dokumen proyek juga disita. "Bukti-bukti yang disita serta keterangan 13 saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," ujar Febri. Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan sebelumnya senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Robertus Belarminus) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie