KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang-barang yang bersifat mewah saja. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas waktu penerapan tarif tersebut atau kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari. Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjelaskan secara jelas mengenai tarif PPN di tahun depan.
Bagaimana Nasib Tarif PPN di 2026? Ini Jawaban Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang-barang yang bersifat mewah saja. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas waktu penerapan tarif tersebut atau kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari. Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjelaskan secara jelas mengenai tarif PPN di tahun depan.