Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023?



NASIB TENAGA HONORER - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membeberkan nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang posisinya bakal dihapus pada November 2023. 

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan beberapa opsi terkait hal tersebut. Belum dijelaskan opsi seperti apa yang bakal diambil oleh Kemenpan-RB untuk mengatasi permasalahan jutaan tenaga honorer di Indonesia tersebut. 

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal. Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah. 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah. 

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

Lantas, opsi seperti apa yang tengah disiapkan Kemenpan-RB? 

Baca Juga: Hindari PHK Massal Tenaga Honorer, Menteri PANRB Siapkan Skema PNS Part Time

Opsi nasib tenaga honorer di Indonesia 

Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya. 

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer: 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi Tahun Ini, Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

1. Opsi skema PNS part time 

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu). Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service. 

"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan. 

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie