KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM. Penetapan tersangka baru atas kasus Jiwasraya dari kalangan manajer investasi ini bakal memberikan dampak bagi industri reksadana. Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan hingga Mei 2020 dana kelolaan dari 13 MI tersebut sekitar Rp 50 triliun. Ia menyebut nilai itu sekitar 10% dari total portofolio industri reksa dana. “Sejak tahun lalu Kejagung sudah meneliti aliran arus dana Jiwasraya, salah satunya kepada MI. Sepengetahuan saya, yang nantinya akan dibekukan adalah produk yang terkait langsung dengan Jiwasraya. Investor yang memegang produk yang terkait langsung harus menunggu ke depannya bakal seperti apa, buntutnya harusnya dilikuidasi,” ujar Wawan ketika Kontan.co.id hubungi pada Kamis (25/6). Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, belum ada perusahaan MI yang dibekukan. Ia menilai untuk produk-produk reksadana yang tidak terkait Jiwasraya masih bisa dilakukan aktivitas jual atau subscription maupun pencairan atau redemption.