KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan.
Bagaimana pekerja bisa dapat jaminan kehilangan pekerjaan? Simak syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan.