KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) sempat menjadi pujaan investor karena kinerjanya terus mendaki. Namun belakangan saham ANTM tertekan akibat banyaknya gugatan konsumen logam mulia (LM) buatan Antam. Emiten dengan kode saham ANTM kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.
Bagaimana prospek saham ANTM di tengah gugatan konsumen LM? Ini saran analis
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saham PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) sempat menjadi pujaan investor karena kinerjanya terus mendaki. Namun belakangan saham ANTM tertekan akibat banyaknya gugatan konsumen logam mulia (LM) buatan Antam. Emiten dengan kode saham ANTM kembali digugat oleh salah satu pembeli emasnya. Kali ini, emiten pelat merah tersebut digugat mengembalikan dana senilai Rp 24,13 miliar atau 25,22 kilogram emas batangan (logam mulia) oleh salah satu penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan kepada emiten berkode saham ANTM tersebut terdaftar pada 29 September 2020 dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby. Penggugat bernama Robin Sujoyo dan Troy Haryanto dengan kuasa hukum Lisa Rachmat, S.H.