JAKARTA. Secara prinsip, tak ada perbedaan antara skema yang dijalankan Raihan Jewellery dengan perusahaan sejenis yang juga menawarkan investasi emas lainnya. Mereka sama-sama menjual emas lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam dan memberikan bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu.Raihan menjual emas batangan dengan harga 20% hingga 25% lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam. Selanjutnya, nasabah disodori dua jenis kontrak. Pertama, kontrak emas fisik, yang berarti nasabah bisa menyimpan sendiri emas batangan tersebut. Sebagai gimmick, investor bakal mendapat bonus tetap 1,5% - 2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening si investor.Skema kedua adalah emas non fisik. Artinya emas "dititipkan" kepada Raihan, dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasinya berdurasi 6 bulan dan 12 bulan dengan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi si nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal.Kalau nasabah ingin terus membiakkan uangnya di Raihan, mereka bisa mengajukan perpanjangan kontrak, dengan membawa kontrak perjanjian yang lama, fotokopi sertifikat emas, serta bukti setoran. Harga emas perpanjangan akan mengikuti harga baru yang berlaku pada hari tersebut.Selain iming-iming bonus tetap kepada nasabah, tim marketing yang berhasil menggaet klien juga akan diganjar dengan bonus yang menggiurkan. Mereka akan mendapat komisi 0,7% per bulan dari nilai investasi nasabah yang diberikan selama periode kontrak 6 bulan - 12 bulan.Bonus tetap bulanan yang diberikan kepada nasabah dan tim marketing, membuat bisnis Raihan cepat sekali berkembang. Dalam tempo sekitar dua tahun, Raihan Jewellery yang dimiliki oleh Muhammad Azhari ini menyebar dari Langsa dan Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam ke beberapa kota besar di Indonesia. Mereka mendirikan kantor pusat di Medan. Perusahaan ini juga membuka kantor cabang di Jakarta dan Surabaya.Namun pada bulan Januari 2013, Raihan berhenti membayar bonus dan menolak membeli kembali emas dari nasabahnya. Diperkirakan Raihan masih memiliki kewajiban sekitar Rp 300 miliar - Rp 400 miliar kepada nasabahnya.Pengamat Money Game Widarto Wirawan menyebut, kuat dugaan skema yang dijalankan oleh Raihan dan perusahaan sejenis adalah money game. Mereka cuma memutar dana nasabah, dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan duit nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonus. "Pasti kelihatan ini money game," tegas Widarto.Sayangnya, Azhari tidak menanggapi permintaan wawancara Tabloid Kontan. Sementara Bussiness Manager Raihan Jewellery cabang Jakarta Charles Anthony menolak memberikan komentar lantaran mengaku sudah tidak lagi bekerja di Raihan sejak Januari 2013. "Saya tidak bisa kasih info karena sudah bukan kapasitas saya lagi," ujar Charles. Berita selengkapnya bisa dibaca di Tabloid KONTAN edisi 25 Februari - 3 Maret 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bagaimana skema investasi emas Raihan Jewellery?
JAKARTA. Secara prinsip, tak ada perbedaan antara skema yang dijalankan Raihan Jewellery dengan perusahaan sejenis yang juga menawarkan investasi emas lainnya. Mereka sama-sama menjual emas lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam dan memberikan bonus tetap setiap bulan selama periode tertentu.Raihan menjual emas batangan dengan harga 20% hingga 25% lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam. Selanjutnya, nasabah disodori dua jenis kontrak. Pertama, kontrak emas fisik, yang berarti nasabah bisa menyimpan sendiri emas batangan tersebut. Sebagai gimmick, investor bakal mendapat bonus tetap 1,5% - 2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening si investor.Skema kedua adalah emas non fisik. Artinya emas "dititipkan" kepada Raihan, dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasinya berdurasi 6 bulan dan 12 bulan dengan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi si nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal.Kalau nasabah ingin terus membiakkan uangnya di Raihan, mereka bisa mengajukan perpanjangan kontrak, dengan membawa kontrak perjanjian yang lama, fotokopi sertifikat emas, serta bukti setoran. Harga emas perpanjangan akan mengikuti harga baru yang berlaku pada hari tersebut.Selain iming-iming bonus tetap kepada nasabah, tim marketing yang berhasil menggaet klien juga akan diganjar dengan bonus yang menggiurkan. Mereka akan mendapat komisi 0,7% per bulan dari nilai investasi nasabah yang diberikan selama periode kontrak 6 bulan - 12 bulan.Bonus tetap bulanan yang diberikan kepada nasabah dan tim marketing, membuat bisnis Raihan cepat sekali berkembang. Dalam tempo sekitar dua tahun, Raihan Jewellery yang dimiliki oleh Muhammad Azhari ini menyebar dari Langsa dan Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam ke beberapa kota besar di Indonesia. Mereka mendirikan kantor pusat di Medan. Perusahaan ini juga membuka kantor cabang di Jakarta dan Surabaya.Namun pada bulan Januari 2013, Raihan berhenti membayar bonus dan menolak membeli kembali emas dari nasabahnya. Diperkirakan Raihan masih memiliki kewajiban sekitar Rp 300 miliar - Rp 400 miliar kepada nasabahnya.Pengamat Money Game Widarto Wirawan menyebut, kuat dugaan skema yang dijalankan oleh Raihan dan perusahaan sejenis adalah money game. Mereka cuma memutar dana nasabah, dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan duit nasabah baru. Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonus. "Pasti kelihatan ini money game," tegas Widarto.Sayangnya, Azhari tidak menanggapi permintaan wawancara Tabloid Kontan. Sementara Bussiness Manager Raihan Jewellery cabang Jakarta Charles Anthony menolak memberikan komentar lantaran mengaku sudah tidak lagi bekerja di Raihan sejak Januari 2013. "Saya tidak bisa kasih info karena sudah bukan kapasitas saya lagi," ujar Charles. Berita selengkapnya bisa dibaca di Tabloid KONTAN edisi 25 Februari - 3 Maret 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News