JAKARTA. Masyarakat adat memiliki peluang untuk memiliki tanah bersama melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Seharusnya, peraturan ini dapat memberi jalan kepada masyarakat adat memiliki tanah yang bisa digunakan bersama-sama, baik dari sisi pengusahaannya maupun produksinya. "Tetapi, dalam praktiknya, hak komunal tidak beda jauh dengan sertifikasi individual," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1).
Bagi-bagi sertifikat tanah bisa undang spekulan
JAKARTA. Masyarakat adat memiliki peluang untuk memiliki tanah bersama melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Seharusnya, peraturan ini dapat memberi jalan kepada masyarakat adat memiliki tanah yang bisa digunakan bersama-sama, baik dari sisi pengusahaannya maupun produksinya. "Tetapi, dalam praktiknya, hak komunal tidak beda jauh dengan sertifikasi individual," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1).