JAKARTA. Mulai 2014, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membagikan 10% dana bagi hasil cukai tembakau ke semua pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia. Bagi provinsi penghasil cukai atau tembakau tetap akan menerima bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan sebesar 2%. Jadi, daerah penghasil cukai dan tembakau akan mendapatkan bagi hasil dari jatah 10% plus 2%. "Kami sedang membahas model pemungutan untuk 10%. Kalau yang 2% sekarang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai," kata Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kemkeu, Lesmana Mosa, di sebuah diskusi, Rabu (27/7). Ketentuan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut, pemerintah pusat wajib memberikan bagi hasil 10% dari total penerimaan cukai tembakau kepada pemerintah provinsi paling lambat tahun 2014.
Bagi hasil cukai rokok akan disebar ke provinsi
JAKARTA. Mulai 2014, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membagikan 10% dana bagi hasil cukai tembakau ke semua pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia. Bagi provinsi penghasil cukai atau tembakau tetap akan menerima bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan sebesar 2%. Jadi, daerah penghasil cukai dan tembakau akan mendapatkan bagi hasil dari jatah 10% plus 2%. "Kami sedang membahas model pemungutan untuk 10%. Kalau yang 2% sekarang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai," kata Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kemkeu, Lesmana Mosa, di sebuah diskusi, Rabu (27/7). Ketentuan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut, pemerintah pusat wajib memberikan bagi hasil 10% dari total penerimaan cukai tembakau kepada pemerintah provinsi paling lambat tahun 2014.