JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Pajak Penghasilan Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (Kementerian ESDM) mewacanakan pengurangan bagian negara dari sektor hulu migas. Saat ini, bagi hasil migas untuk negara bisa mencapai 85% dan 15% untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Rencananya akan dikurangi jadi 60%:40%. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam revisi PP 79 Tahun 2010 ini salah satu hal yang diubah adalah bagian negara dan KKKS dari hasil produksi migas yang dibuat lebih fleksibel.
Bagi hasil migas untuk negara akan dipangkas
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Pajak Penghasilan Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (Kementerian ESDM) mewacanakan pengurangan bagian negara dari sektor hulu migas. Saat ini, bagi hasil migas untuk negara bisa mencapai 85% dan 15% untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Rencananya akan dikurangi jadi 60%:40%. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam revisi PP 79 Tahun 2010 ini salah satu hal yang diubah adalah bagian negara dan KKKS dari hasil produksi migas yang dibuat lebih fleksibel.