JAKARTA. Formula bagi hasil minyak dan gas sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% bagian kontraktor migas asing nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Secara riil, pemerintah hanya menerima bagi hasil sekitar 79% atau berkurang sekitar 6%. Salah satu sebab berkurangnya penerimaan adalah pajak yang dibayarkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas asing terikat traktat pajak (tax treaty) dengan sejumlah negara asal perusahaan migas asing. Beberapa negara asal perusahaan migas asing menganut aturan Inggris (British law) yang memberlakukan pajak atas bunga dividen dan royalti (PDRB) sebesar 10%, lebih rendah dari ketentuan yang berlaku di Indonesia sebesar 20%. Lantaran mereka memakai tarif negeri asalnya, tarif PDBR pemerintah berkurang dari 20% menjadi 10%. "Itu mengurangi bagi hasil kita sekitar 6,5%," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Senin (25/7).
Bagi hasil migas untuk pemerintah cuma 79%
JAKARTA. Formula bagi hasil minyak dan gas sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% bagian kontraktor migas asing nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Secara riil, pemerintah hanya menerima bagi hasil sekitar 79% atau berkurang sekitar 6%. Salah satu sebab berkurangnya penerimaan adalah pajak yang dibayarkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas asing terikat traktat pajak (tax treaty) dengan sejumlah negara asal perusahaan migas asing. Beberapa negara asal perusahaan migas asing menganut aturan Inggris (British law) yang memberlakukan pajak atas bunga dividen dan royalti (PDRB) sebesar 10%, lebih rendah dari ketentuan yang berlaku di Indonesia sebesar 20%. Lantaran mereka memakai tarif negeri asalnya, tarif PDBR pemerintah berkurang dari 20% menjadi 10%. "Itu mengurangi bagi hasil kita sekitar 6,5%," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Senin (25/7).