KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keunggulan reksadana terproteksi yang tadinya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan pajak obligasi, kini tidak ada lagi. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi kini dan pajak obligasi kini sama di 10%. Per akhir Agustus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, pemerintah menurunkan PPh obligasi jadi di 10% dari tarif sebelumnya di 15%. Sementara itu, pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi juga sebesar 10% sejak awal tahun ini dari sebelumnya di 5%. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, pajak obligasi yang turun menjadi 10%, menurunkan keunggulan reksadana terproteksi yang sebelumnya memiliki pajak lebih rendah daripada pajak obligasi.
Bagi investor institusi, daya tarik reksadana terproteksi berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keunggulan reksadana terproteksi yang tadinya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan pajak obligasi, kini tidak ada lagi. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi kini dan pajak obligasi kini sama di 10%. Per akhir Agustus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, pemerintah menurunkan PPh obligasi jadi di 10% dari tarif sebelumnya di 15%. Sementara itu, pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi juga sebesar 10% sejak awal tahun ini dari sebelumnya di 5%. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, pajak obligasi yang turun menjadi 10%, menurunkan keunggulan reksadana terproteksi yang sebelumnya memiliki pajak lebih rendah daripada pajak obligasi.