KONTAN.CO.ID - RIYADH. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) membeberkan sanksi bagi jemaah haji yang tertangkap sidik jarinya tanpa izin. Mengutip Saudi Gazette, Jawazat menegaskan bahwa hukuman siapa pun yang tertangkap sidik jari untuk haji tanpa mendapatkan izin akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun. Sementara itu, Jawazat mengatakan bahwa visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama). Jawazat juga menekankan bahwa instruksi otoritas Arab Saudi tidak mengizinkan ini.
Bagi Jemaah Haji yang Tak Berizin, Sanksinya Kena Deportasi 10 Tahun
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) membeberkan sanksi bagi jemaah haji yang tertangkap sidik jarinya tanpa izin. Mengutip Saudi Gazette, Jawazat menegaskan bahwa hukuman siapa pun yang tertangkap sidik jari untuk haji tanpa mendapatkan izin akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun. Sementara itu, Jawazat mengatakan bahwa visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama). Jawazat juga menekankan bahwa instruksi otoritas Arab Saudi tidak mengizinkan ini.