KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah disuntik vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini bagi pekerja yang bekerja dari kantor atau WFO. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang terbit pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021. Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pekerja bekerja di kantor jika telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta yang WFO, wajib vaksin COVID-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah disuntik vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini bagi pekerja yang bekerja dari kantor atau WFO. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang terbit pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021. Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pekerja bekerja di kantor jika telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.