KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Pekerja yang Tak Terima THR Bisa Melapor ke Lembaga Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.