KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap kembali bergulir di masa transisi penerapan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Jakarta. Memang sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan aturan ganjil genap ini mulai berlaku lagi. Yang pasti, aturan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020. Baca Juga: Perhatian, selain mobil ganjil genap juga untuk motor di masa transisi
Bagi mobil dan motor, mungkin ini jalan yang bakal terkena ganjil genap Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap kembali bergulir di masa transisi penerapan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Jakarta. Memang sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan aturan ganjil genap ini mulai berlaku lagi. Yang pasti, aturan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020. Baca Juga: Perhatian, selain mobil ganjil genap juga untuk motor di masa transisi