Bagi PKS, Fahri Hamzah sudah bukan kader lagi



JAKARTA. Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, pemecatan Fahri Hamzah di internal partai sudah final. Hal itu diungkapkannya menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Fahri terhadap PKS.

Dengan putusan tersebut, pemecatan Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR dan pimpinan DPR dianggap tidak sah. "Saya tegaskan bahwa urusan pemecatan Fahri Hamzah secara internal sudah selesai dan final," kata Tifatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Jika ingin kembali menjadi kader PKS, lanjut Tifatul, ada prosedur yang ditempuh. Salah satunya, Fahri harus kembali mendaftarkan diri.


"Prosedurnya panjang. Tidak bisa saya sebutkan di sini. Seperti dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan dan sebagainya," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu (14/12).

DPP PKS akan mengajukan banding. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya hukum yang memang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto