KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Depok bersiap menerapkan ketentuan pemerintah bahwa warga yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas. "Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Dadang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5) malam.
Bagi warga Depok pengguna KRL, jangan lupa urus surat tugas kantor mulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Depok bersiap menerapkan ketentuan pemerintah bahwa warga yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas. "Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Dadang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5) malam.