KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, cukup serius menindak penunggak pajak kendaraan. Dalam waktu dekat, akan digelar razia besar-besaran, menyasar kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak. BPRD dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada hentinya mengingatkan kepada para penunggak pajak untuk segera membayar. Sebab, banyak kerugian yang akan ditanggung oleh orang tersebut. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, kendaraan itu bisa disita dan dilelang. Bahkan, identitas yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut diblokir.
Bagi yang enggan bayar pajak, kendaraan bisa disita dan dilelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, cukup serius menindak penunggak pajak kendaraan. Dalam waktu dekat, akan digelar razia besar-besaran, menyasar kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak. BPRD dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada hentinya mengingatkan kepada para penunggak pajak untuk segera membayar. Sebab, banyak kerugian yang akan ditanggung oleh orang tersebut. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, kendaraan itu bisa disita dan dilelang. Bahkan, identitas yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ikut diblokir.