Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sidang kali ini mengagendakan keterangan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, permohonan Ahok terkait cuti petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.
Bagi Yusril, uji materi Ahok di MK tak logis
Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sidang kali ini mengagendakan keterangan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, permohonan Ahok terkait cuti petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.