KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai kembali memperluas cakupan barang kena cukai dalam golongan hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL). Otoritas mempertegas bahwa cartridge yang merupakan bagian barang dalam rokok elektrik dikenai cukai. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Peletakan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Beleid ini berlaku per tanggal 12 November 2020. Pada Ayat 18 Pasal 1 PMK 176/2020 ditegaskan barang yang kena cukai meliputi ekstra dan esens tembakau merupakan hasil tembakau berbentuk cair, paday, dan berbentuk lainnya yang berasal dari pengelolaan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti.
Bagian barang dalam rokok elektrik juga dikenai cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai kembali memperluas cakupan barang kena cukai dalam golongan hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL). Otoritas mempertegas bahwa cartridge yang merupakan bagian barang dalam rokok elektrik dikenai cukai. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Peletakan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Beleid ini berlaku per tanggal 12 November 2020. Pada Ayat 18 Pasal 1 PMK 176/2020 ditegaskan barang yang kena cukai meliputi ekstra dan esens tembakau merupakan hasil tembakau berbentuk cair, paday, dan berbentuk lainnya yang berasal dari pengelolaan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti.