Bagian dari Rights Issue, Adhi Karya (ADHI) Terima Rp 1,97 Triliun dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran modal pemerintah sebagai bagian dari proses rights issue PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah diterima secara penuh sebesar Rp 1,97 triliun pada hari pertama perdagangan, Jumat (28/10).

"Setoran modal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan Pemerintah dalam rangka pengembangan bisnis ADHI khususnya untuk Pembangunan Proyek-proyek Strategis Nasional," terang Corporate Secretary ADHI Farid Budiyanto dalam keterbukaan informasi, Senin (31/10).

Proyek-proyek Strategis Nasional yang digarap ADHI antara lain Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo, Proyek Tol Yogyakarta-Bawen, dan SPAM Karian-Serpong (Timur). Adapun proses perdagangan rights issue ADHI berlangsung mulai 28 Oktober hingga 8 November 2022.


Selain pemerintah, diharapkan pemegang saham publik ADHI yang memiliki Hak untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dapat melakukan penebusan haknya dengan rasio saham 10.000.000 : 19.780.000.

Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) Mengempit Proyek Baru Rp 1,4 Triliun di IKN Nusantara

Apabila porsi publik terserap sepenuhnya, ADHI dapat memperoleh total dana dari rights issue sebesar Rp 3,8 triliun yang penggunaannya selain untuk pengembangan ketiga Proyek Strategis Nasional di atas, juga dipergunakan untuk proyek lainnya.

Meliputi proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra Selatan, Jalan Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami, dan pengembangan bisnis berbasis lingkungan berupa Fasilitas Pengolahan Limbah Terpadu (FPLT) di Kawasan Industri Medan.

Aksi korporasi rights issue ini seluruhnya digunakan untuk pengembangan bisnis sekaligus memperkuat struktur permodalan ADHI.

Sehingga pasca right issue ditargetkan akan terjadi peningkatan perolehan kontrak baru, memperbesar potensi recurring income dan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan.

 
ADHI Chart by TradingView

Berdasarkan prospektus, berikut jadwal rights issue ADHI:

  • Perdagangan HMETD : 28 Oktober 2022 s.d 08 November 2022
  • Pelaksanaan HMETD : 28 Oktober 2022 s.d 08 November 2022
  • Akhir Pembayaran Pesanan Efek Tambahan : 10 November 2022
  • Periode Penyerahan Efek : 01 November 2022 s.d 10 November 2022
  • Penjatahan : 11 November 2022
  • Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan : 15 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari