KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam pengawasannya, kepatuhan PPN dari kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan yang sangat terkait dengan penambahan nilai harta berupa bangunan. Sehingga, Ditjen Pajak dapat menggunakan instrumen pengawasan yang terkait dengan penambahan nilai harta wajib pajak.
Begini Cara Ditjen Pajak Awasi Kepatuhan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam pengawasannya, kepatuhan PPN dari kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan yang sangat terkait dengan penambahan nilai harta berupa bangunan. Sehingga, Ditjen Pajak dapat menggunakan instrumen pengawasan yang terkait dengan penambahan nilai harta wajib pajak.