BANDUNG. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Suryadharma meniru keberhasilan Komjen Budi. Bahkan, seperti halnya Komjen Budi, Suryadharma kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Guru besar hukum dan tata negara Unpad Bagir Manan mengatakan, sikap Suryadharma yang dinilai banyak pihak cenderung meniru Komjen Budi yang mengajukan permohonan praperadilan itu, belum tentu semulus seperti yang dialami Komjen Budi.
Bagir: Praperadilan SDA belum tentu sama dengan BG
BANDUNG. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Suryadharma meniru keberhasilan Komjen Budi. Bahkan, seperti halnya Komjen Budi, Suryadharma kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Guru besar hukum dan tata negara Unpad Bagir Manan mengatakan, sikap Suryadharma yang dinilai banyak pihak cenderung meniru Komjen Budi yang mengajukan permohonan praperadilan itu, belum tentu semulus seperti yang dialami Komjen Budi.