KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan di dalam negeri, agar dapat berdaya saing di pasar domestik dan global. Diketahui, substitusi impor alat kesehatan (alkes) pada periode 2019-2020, dari 496 produk alat kesehatan, sebanyak 152 produk alat kesehatan dapat diproduksi dalam negeri. Namun, baru terdapat 12% transaksi bahan baku alat kesehatan di dalam negeri. Artinya, sebagian besar bahan baku alat kesehatan masih harus diimpor.
Sebagai upaya kemandirian alkes dalam negeri, Indonesia telah mampu memproduksi alat ventilator emergency dan ICU yang kualitasnya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia. “Selanjutnya, kita secara bertahap akan membuat alat kesehatan lainnya, antara lain oxygen generator,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10).
Baca Juga: Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional Produksi ventilator karya Anak Bangsa tersebut merupakan inisiatif dari Kemenperin dengan menggandeng stakeholder terkait, terdiri dari Universitas Gadjah Mada, PT. Yogya Presisi Tehnikatama Industri (PT. YPTI), PT. Swayasa Prakarsa, dan PT. Stechoq, yang kemudian membentuk sebuah konsorsium. Program pembuatan prototipe ventilator diawali dengan reverse engineering dari satu set mesin ventilator oleh PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (PT. YPTI) dengan dukungan dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Selain itu, penentuan spesifikasi detail ventilator didukung oleh Tim Kedokteran RSUP Dr. Sardjito. Upaya konsorsium juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Kesehatan terkait percepatan perizinan, pengujian produk oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK), pelaksanaan uji klinis, penerbitan izin edar, serta produksi massal ventilator. “Tim Konsorsium berhasil membuat ventilator dalam negeri dengan dua macam spesifikasi, yaitu ventilator low cost (Ventilator Emergency R-03) dan ventilator tipe advance (Ventilator ICU V-01). Ventilator tersebut dikembangkan dengan menggunakan komponen yang memenuhi standar medical grade,” jelas Taufiek. Keberhasilan industri dalam negeri memproduksi ventilator membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membeli produk dalam negeri (PDN) tersebut. Pembelian PDN ventilator juga dapat mengoptimalkan potensi belanja pemerintah sebesar Rp 400 triliun.
“Keberadaan industri ventilator di dalam negeri mendukung program substitusi impor alat kesehatan. Sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggunakan produk-produk buatan dalam negeri, Kemenperin terus mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alat kesehatan dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri,” tuturnya. Kemenperin juga mengharapkan para pengguna anggaran mengutamakan pembelian ventilator produksi dalam negeri melalui katalog elektronik (e-katalog) LKPP.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Terobosan untuk Menumbuhkan Industri Kendaraan Listrik Tanah Air Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat