JAKARTA. Kewajiban mendaratkan hasil tangkapan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) disambut hangat oleh kalangan industri hilir. Dengan penerapan tersebut, tambahan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan semakin berlimpah. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut kepastian suplai bahan baku yang selama ini dikeluhkan oleh kalangan prosesing menjadi termentahkan. Berdasarkan catatan KKP, saat ini setidaknya ada sebanyak 627 UPI yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kebutuhannya mencapai 3,7 juta ton. Namun, utilisasinya hanya 2,1 juta ton. "Dengan kebijakan ini, akan ada tambahan sekitar 1,6 juta ton bahan baku," kata Saut, (11/11).
Bahan baku industri pengolahan ikan akan berlimpah
JAKARTA. Kewajiban mendaratkan hasil tangkapan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) disambut hangat oleh kalangan industri hilir. Dengan penerapan tersebut, tambahan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan semakin berlimpah. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut kepastian suplai bahan baku yang selama ini dikeluhkan oleh kalangan prosesing menjadi termentahkan. Berdasarkan catatan KKP, saat ini setidaknya ada sebanyak 627 UPI yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kebutuhannya mencapai 3,7 juta ton. Namun, utilisasinya hanya 2,1 juta ton. "Dengan kebijakan ini, akan ada tambahan sekitar 1,6 juta ton bahan baku," kata Saut, (11/11).