KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi tengah bersiap menghadapi dampak Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, obat dimasukkan ke dalam salah satu barang yang wajib bersertifikat halal. Adapun PP No 31 tahun 2019 dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBE) Vidjongtius mengatakan, efek paling besar akan terasa pada kompleksitas sumber bahan baku impor dan fasilitas produksi yang masih gabungan untuk berbagai produk. "Ini juga akan berdampak pada keuangan sehubungan perubahan atau penyesuaian sumber bahan baku impor dan proses produksi tersebut," terang Vidjingtius ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5).
Bahan baku jadi tantangan bagi industri farmasi terapkan jaminan produk halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi tengah bersiap menghadapi dampak Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, obat dimasukkan ke dalam salah satu barang yang wajib bersertifikat halal. Adapun PP No 31 tahun 2019 dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBE) Vidjongtius mengatakan, efek paling besar akan terasa pada kompleksitas sumber bahan baku impor dan fasilitas produksi yang masih gabungan untuk berbagai produk. "Ini juga akan berdampak pada keuangan sehubungan perubahan atau penyesuaian sumber bahan baku impor dan proses produksi tersebut," terang Vidjingtius ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5).