KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak juga jadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag pun akan memasukkan bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. "Pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartasatas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), KementerianPerindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW),” tegas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi melalui keterangannya, Jumat (4/11). Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.
Bahan Baku Obat yang Bahayakan Ginjal Akan Masuk Larangan Terbatas, Impornya Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak juga jadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag pun akan memasukkan bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. "Pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartasatas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), KementerianPerindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW),” tegas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi melalui keterangannya, Jumat (4/11). Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.