KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok akan menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok itu penting bagi rakyat. Sebagai informasi, agenda pengenaan PPN untuk bahan pokok tersebut tercantum dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021. Lebih lanjut, Pasal 4A perubahan UU KUP menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus kebutuhan pokok dari non objek barang kena pajak (BKP), yang selanjutnya akan dikenakan PPN.
Bahan kebutuhan pokok akan kena PPN, begini kata MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok akan menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok itu penting bagi rakyat. Sebagai informasi, agenda pengenaan PPN untuk bahan pokok tersebut tercantum dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021. Lebih lanjut, Pasal 4A perubahan UU KUP menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus kebutuhan pokok dari non objek barang kena pajak (BKP), yang selanjutnya akan dikenakan PPN.