KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan kebijakan fiskal baru sebagai perluasan objek pajak antara lain terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini diharapkan akan segera dibahas tahun ini oleh pemerintah bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Batubara sudah resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2 November 2020, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 112. Besaran PPN yang dikenakan terhadap komoditas batubara sebesar 10%.
Bahan pokok hingga barang tambang kena PPN, begini dampaknya ke emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan kebijakan fiskal baru sebagai perluasan objek pajak antara lain terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini diharapkan akan segera dibahas tahun ini oleh pemerintah bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Batubara sudah resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2 November 2020, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 112. Besaran PPN yang dikenakan terhadap komoditas batubara sebesar 10%.