JAKARTA. Bahana Securities akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) terkait perbedaan yang pendapat yang disampaikannya di hadapan Pansus Pelindo DPR. Dalam keterangan tertulisnya yang didapat KONTAN Rabu (2/12), Eko Yuliantoro, Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut lantaran adanya perbedaan data dan metode perghitungan yang digunakan.* PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merupakan induk usaha Bahana Securities.
Dasar perhitungan yang digunakan Bahana dalam laporan 27 April 2015 menggunakan data-data dari Pelindo II yang berasal dari Deutsche Bank dan Financial Research Institute (FRI). Sedangkan hasil kajian Tim Gabungan (Bahana Securities dan FRI) berdasarkan data yang diserahkan oleh Deutsche Bank kepada Pansus Pelindo II DPR RI dalam rapat dengar pendapat 18 November 2015. Ia mengklaim dalam rapat 18 November 2015, Pansus menugaskan Tim Gabungan untuk melakukan kajian berdasarkan data tersebut. “Penugasan dari Pansus dilakukan dengan menggunakan metoda perhitungan yang mengasumsikan terjadinya terminasi awal terhadap kontrak 1999-2018 pada akhir 2014 dan kemudian dibuat kontrak baru yang berlaku dari 2015 sampai 2038," jelas Eko. Sehingga menurut dia, hal tersebut berbeda dengan metoda perhitungan laporan 27 April 2015 yang mengasumsikan perpanjangan kontrak (tanpa terminasi awal kontrak). Nah, jika perhitungan dilakukan dengan menggunakan metoda perpanjangan kontrak dan berdasarkan data yang diterima oleh Bahana Securities, maka nilai sekarang (present value) adalah sebagaimana tercantum dalam laporan 27 April 2015. Berdasarkan uraian tersebut, Eko mengklaim Bahana Securities telah menjalankan tugas secara profesional dan konsisten dalam melakukan kajian sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan Pelindo II yaitu melakukan kajian atas perhitungan yang telah dilakukan oleh Deutsche Bank dan FRI sebelumnya. Sekadar informasi, pada 26 November 2015 lalu Pelindo II melayangkan surat somasi Bahana Securities lantaran, Bahana dianggap tidak konsisten saat menyampaikan keterangan di hadapan Pansus Pelindo DPR pada 23 November 2015 lalu. Saat itu Bahana juga ditemani oleh Financial Research Institute (FRI). "Menurut pendapat kami pendapat Bahana sangat merugikan Pelindo II," ungkap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Pelindo II memilih Bahana Securities untuk memberikan pendapatnya terkait perpanjangan kerjasama pengelolaan atau pengoperasian PT JICT dan KSO Koja. Pemilihan tersebut pun lantaran adanya perbedaan perhitungan antara Deutsche Bank dan FRI. Sehingga baik Direksi dan Dewan Komisari Pelindo II menyepakati menunjuk konsultan keuangan independen untuk memberikan pendapat terkait perbedaab perhitungan tersbut. Nah pada 30 Maret 2015 lalu Pelindo II meminta pendapat dari Bahana untuk memastikan perhitungan yang dilakukan FRI dan Deutsche Bank sesuai dengan kaidah yang lazim di bidang keuangan dan menunjukkan kekeliruan yang mempengaruhi perhitungan. Pendapat tersebut ditujukan sebagai bahan rujukan bagi Pelindo II dan Menteri BUMN selaku pemegang saham untuk mengambil keputusan perpanjangan kontrak. Adapun Bahana pada 27 April 2915 menyampaikan laporan evaluasi dan analisis perhitungan perpanjangan oleh FRI san Deutcshe Bank. Perhitungan tersebut meliputi present value benefit Pelindo II apabila dilakukan kontrak adalah sebesar US$ 366,3 juta yang berarti lebih besar jika dibandingkan dengan nilai present value proyeksi arus kas Pelindo II dari JICT periode 2015-2018 yang sebesar US$ 269 juta - US$ 298,6 juta. Sehingga Pelindo II berpendapat perpanjangan kontrak itu layak untuk dipertimbangkan. Namun perhitungan yang disampaikan oleh Bahana bersama FRI dihadapan Pansus DPR atas objek perhitugan yang sama memperoleh hasil berbeda. Sehingga terjadi ketidak konsistesian Bahana natara perhitungan yang disampaikan kepada Pelindo II dengan perhitungan yang disampaikan kepada Pansus Pelindo DPR. Adapun dalam surat somasinya Pelindo II memerintahkan Bahana Securities untuk menjelaskan secara tertulis kepada masyarakat dan kepada Pelindo II tentang perbedaan perhitungan yang menjadi pendapat Bahana di hadapan Pansus DPR.
Setidaknya Lino memberikan waktu selama tujuh hari untuk Bahana memenuhi somasi tersebut. * Pada tulisan sebelumnya tertulis Eko Yuliantoro, Direktur Bahana Securities, yang benar adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Demikian kesalahan ini telah diralat. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto