KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui peraturan menteri keuangan baru saja merilis aturan baru mengenai kenaikan cukai rokok yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. Kalau biasanya kenaikan cukai rokok membuat produsen rokok menjerit karena bakal menggerus perolehan laba mereka, namun hal tersebut tampaknya tidak akan dialami para pemain besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam. Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% serta mengeluarkan beberapa aturan lainnya seperti minimum harga jual eceran yang dikenakan kepada konsumen hanya bisa diberi diskon paling besar 15% dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga mengatur harga jual rokok merek baru harus sama atau lebih tinggi dari merek yang telah beredar oleh pabrikan yang sama. Selain mengatur besaran harga, pemerintah juga mulai menyederhanakan tingkatan cukai rokok dari yang saat ini ada 12, menjadi 10 tier pada tahun depan dan berangsur akan diturunkan menjadi 5 tingkatan pada 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur supaya produksi rokok yang ada di Indonesia semakin seragam.
Bahana rekomendasikan beli saham HMSP dan GGRM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui peraturan menteri keuangan baru saja merilis aturan baru mengenai kenaikan cukai rokok yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. Kalau biasanya kenaikan cukai rokok membuat produsen rokok menjerit karena bakal menggerus perolehan laba mereka, namun hal tersebut tampaknya tidak akan dialami para pemain besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam. Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% serta mengeluarkan beberapa aturan lainnya seperti minimum harga jual eceran yang dikenakan kepada konsumen hanya bisa diberi diskon paling besar 15% dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga mengatur harga jual rokok merek baru harus sama atau lebih tinggi dari merek yang telah beredar oleh pabrikan yang sama. Selain mengatur besaran harga, pemerintah juga mulai menyederhanakan tingkatan cukai rokok dari yang saat ini ada 12, menjadi 10 tier pada tahun depan dan berangsur akan diturunkan menjadi 5 tingkatan pada 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur supaya produksi rokok yang ada di Indonesia semakin seragam.