KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Terkait peluang mendirikan DPLK, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyampaikan ada sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan. Plt Presiden Direktur Bahana TCW Danica Adhitama memandang bahwa setiap pengembangan bisnis baru perlu melalui kajian yang komprehensif, baik dari sisi strategi, operasional, tata kelola, maupun pengelolaan risiko. Selain itu, Danica menyebut pengembangan DPLK juga perlu membutuhkan sejumlah kesiapan, seperti infrastruktur dan dukungan ekosistem.
Bahana TCW Buka Suara Soal Peluang Mendirikan DPLK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Terkait peluang mendirikan DPLK, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyampaikan ada sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan. Plt Presiden Direktur Bahana TCW Danica Adhitama memandang bahwa setiap pengembangan bisnis baru perlu melalui kajian yang komprehensif, baik dari sisi strategi, operasional, tata kelola, maupun pengelolaan risiko. Selain itu, Danica menyebut pengembangan DPLK juga perlu membutuhkan sejumlah kesiapan, seperti infrastruktur dan dukungan ekosistem.
TAG: