KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bahana TCW Investment Management menilai terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen) akan memperkuat azaz kehati-hatian dan pengelolaan investasi yang baik. Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama, memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp 1 triliun, kedua memilih instrumen yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar.
Bahana TCW Catat Total Dana Kelolaan Dapen Capai Rp 2,2 Triliun pada 2023
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bahana TCW Investment Management menilai terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen) akan memperkuat azaz kehati-hatian dan pengelolaan investasi yang baik. Baleid tersebut mengatur Dapen yang melakukan investasi pada reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, investasi pada dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif dan investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama, memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp 1 triliun, kedua memilih instrumen yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) 10 terbesar.