Bahas aset Century, timwas raker dengan pemerintah



JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman, menegaskan, Rapat Tim Pengawas Century DPR hari ini mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung untuk membahas perburuan aset Bank Century di luar negeri. Rapat itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan kinerja pemerintah dan aparat hukum dalam memburu aset Bank Century. Saat dijumpai Kontan sebelum menghadiri Rapat Timwas Century, di Gedung DPR, Rabu (26/6), Sohibul mengatakan, tujuan Raker itu untuk mengetahui perkembangan kinerja tim pemburu aset Century yang ada di luar negeri. “Kami mau minta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung perkembangan pemburuan aset Century," kata Sohibul. Namun, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu tak bisa memastikan berapa nilai aset Century yang telah menguap di luar negeri tersebut. Dia berdalih, kepastiannya masih harus menunggu perkembangan laporan dari pemerintah dan kejaksaan. Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat negara, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief, untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century di luar negeri.

Titah SBY itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang diteken pada 20 Januari 2012. Adapun aset Bank Century yang diburu, antara lain, berada di Hong Kong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun.

Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening. Di antaranya, di Standar Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment. Sedangkan  aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang tersimpan di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset Century di Swiss, pemerintah sudah melakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan