Bahas aturan baru, DPR panggil bankir



JAKARTA. Sejalan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI mempercepat proses revisi Undang Undang (UU) Perbankan. Revisi ini penting untuk merumuskan kembali fungsi Bank Indonesia (BI) setelah OJK beroperasi. Selain itu, beleid hasil revisi diharapkan menjadi landasan lahirnya aturan-aturan baru di industri perbankan.

Pekan depan, komisi bidang keuangan dan perbankan ini akan bertemu asosiasi perbankan dan asosiasi bidang usaha yang berkaitan dengan perbankan. "Kami ingin meminta semua stakeholder di industri ini agar memberikan pendapat atau masukan mengenai revisi UU Perbankan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, seusai rapat internal Panja Perbankan, Senin (25/6).

Poin-poin krusial yang akan masuk RUU itu antara lain, kepemilikan saham perbankan, penerapan izin berjenjang atau multiple license, bentuk sanksi terhadap bank, dan peningkatan kontribusi bank terhadap perekonomian.


Ketua Himbara, Gatot M. Suwondo, mengaku belum menerima undangan dari Komisi XI. Asosiasi yang ia pimpin belum dapat memberikan usulan ke Panja Perbankan.

Selain asosiasi perbankan, Komisi XI DPR juga akan mengundang Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), lembaga pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Keterlibatan YLKI untuk memberikan saran mengenai cara meningkatkan perlindungan nasabah. Sedangkan asosiasi UMKM dan Kadin akan berbicara soal suku bunga dan hambatan pengusaha dalam mengakses kredit ke bank.

Komisi XI juga sudah menerima usulan BI. Bank sentral negara ini antara lain mengusulkan redefinisi tujuan usaha bank, definisi jenis bank dan sanksi-sanksi dalam kelangsungan usaha bank.

Sebelumnya, Harry menyampaikan, untuk pembahasan perizinan bank DPR akan memperketat proses dan syarat membuka cabang atau menawarkan produk. Saat ini, jenis kelompok bank, baik bank lokal, bank campuran ataupun bank asing dapat dengan mudah membuka cabang di berbagai daerah tanpa spesifikasi jenis bank.

Informasi saja, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/27/PBI/2011 disebutkan bank yang ingin membuka kantor cabang atau kantor cabang pembantu hanya mensyaratkan pelaporan izin kantor dalam rencana bisnis bank (RBB), persiapan operasional, dan analisis bank mencakup kondisi ekonomi, analisis risiko dan analisis keuangan. Namun, BI tidak memilih jenis bank yang ingin membuka cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri