JAKARTA. Sejalan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI mempercepat proses revisi Undang Undang (UU) Perbankan. Revisi ini penting untuk merumuskan kembali fungsi Bank Indonesia (BI) setelah OJK beroperasi. Selain itu, beleid hasil revisi diharapkan menjadi landasan lahirnya aturan-aturan baru di industri perbankan. Pekan depan, komisi bidang keuangan dan perbankan ini akan bertemu asosiasi perbankan dan asosiasi bidang usaha yang berkaitan dengan perbankan. "Kami ingin meminta semua stakeholder di industri ini agar memberikan pendapat atau masukan mengenai revisi UU Perbankan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, seusai rapat internal Panja Perbankan, Senin (25/6). Poin-poin krusial yang akan masuk RUU itu antara lain, kepemilikan saham perbankan, penerapan izin berjenjang atau multiple license, bentuk sanksi terhadap bank, dan peningkatan kontribusi bank terhadap perekonomian.
Bahas aturan baru, DPR panggil bankir
JAKARTA. Sejalan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI mempercepat proses revisi Undang Undang (UU) Perbankan. Revisi ini penting untuk merumuskan kembali fungsi Bank Indonesia (BI) setelah OJK beroperasi. Selain itu, beleid hasil revisi diharapkan menjadi landasan lahirnya aturan-aturan baru di industri perbankan. Pekan depan, komisi bidang keuangan dan perbankan ini akan bertemu asosiasi perbankan dan asosiasi bidang usaha yang berkaitan dengan perbankan. "Kami ingin meminta semua stakeholder di industri ini agar memberikan pendapat atau masukan mengenai revisi UU Perbankan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, seusai rapat internal Panja Perbankan, Senin (25/6). Poin-poin krusial yang akan masuk RUU itu antara lain, kepemilikan saham perbankan, penerapan izin berjenjang atau multiple license, bentuk sanksi terhadap bank, dan peningkatan kontribusi bank terhadap perekonomian.