KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, untuk membahas aturan garansi bank atau opsi yang akan diberikan jika pelaku usaha ingin menyampaikan jaminan bank dalam melakukan keberatan atau kasasi atas Putusan KPPU. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi KPPU dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif, Jumat (30/7). “Hasil diskusi akan kami laporkan kepada Mahkamah Agung sehingga mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2019,” ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (31/7).
Bahas aturan garansi bank dalam upaya keberatan putusan, KPPU audiensi dengan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, untuk membahas aturan garansi bank atau opsi yang akan diberikan jika pelaku usaha ingin menyampaikan jaminan bank dalam melakukan keberatan atau kasasi atas Putusan KPPU. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi KPPU dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif, Jumat (30/7). “Hasil diskusi akan kami laporkan kepada Mahkamah Agung sehingga mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2019,” ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (31/7).