KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 1.057 Korban KSP Indosurya berkeinginan untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Terkait hal itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mengatakan para korban ingin bertemu dengan Jaksa Agung karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI telah disebutkan pengembalian kerugian korban dengan cara pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. Dengan demikian, para korban mendorong agar proses pemulihan kerugian mereka bisa segera dilakukan melalui pelelangan aset tersebut. "Jadi, harapan itu sudah disampaikan secara lisan dan telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Bahas Pemulihan Kerugian, Korban KSP Indosurya Ingin Bertemu Jaksa Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 1.057 Korban KSP Indosurya berkeinginan untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Terkait hal itu, Kuasa Hukum 1.057 Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mengatakan para korban ingin bertemu dengan Jaksa Agung karena dalam Putusan Mahkamah Agung RI telah disebutkan pengembalian kerugian korban dengan cara pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. Dengan demikian, para korban mendorong agar proses pemulihan kerugian mereka bisa segera dilakukan melalui pelelangan aset tersebut. "Jadi, harapan itu sudah disampaikan secara lisan dan telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada 7 September 2023," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/8).