KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) wakil dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengusulkan pengaduan tentang penghinaan terhadap presiden ataupun wakilnya dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh presiden ataupun wakil presiden. Hal ini di sampaikan Dalam rapat Panitia Kerja (panja) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu (30/5). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Musyawarah KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan tersebut tertuang dalam ayat 4 yang berisi pengaduan sebagaimana yang dimaksud ayat 3, dapat dilakukan kuasa oleh presiden atau wakil presiden.
Bahas RUU KUHP, pemerintah usul penghina presiden bisa dilaporkan oleh kuasanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) wakil dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengusulkan pengaduan tentang penghinaan terhadap presiden ataupun wakilnya dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh presiden ataupun wakil presiden. Hal ini di sampaikan Dalam rapat Panitia Kerja (panja) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu (30/5). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Musyawarah KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan tersebut tertuang dalam ayat 4 yang berisi pengaduan sebagaimana yang dimaksud ayat 3, dapat dilakukan kuasa oleh presiden atau wakil presiden.