Bahas RUU PFII, Akademisi Minta Pemerintah Tak Beri Tax Haven 100%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Para ahli dari kalangan akademisi menilai rencana pemerintah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha atau investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dikhawatirkan justru menciptakan moral hazard dan menggerus basis pajak nasional, mengingat insentif tersebut dinilai terlalu besar.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan PFII sebagai kawasan yang menyerupai "tax haven" dengan memberikan pembebasan pajak secara penuh.

Masukan tersebut disampaikan Telisa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).


"Terkait insentif pajak, kami ingin memberikan masukan bahwa kita sebaiknya tidak menjadi 100% tax haven. Kalau 100% tax haven, nanti terhadap penerimaan pajak domestik tentu akan ada efek negatifnya," ujar Telisa, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Tokopedia Bantah Isu PHK, Klaim Hanya Lakukan Internal Mobility

Menurutnya, pemerintah tetap dapat memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan PFII, namun besarannya tidak perlu mencapai 100%.

"Kalaupun memberikan tax incentive, tidak harus 100%. Kalau dari sisi ekonom, pengurangan PPh sekitar 70%-80% sudah cukup memberikan insentif. Kalau 100% kami khawatir justru menjadi moral hazard," katanya.

Telisa menambahkan, praktik pemberian insentif pajak secara penuh juga mulai ditinggalkan dalam praktik bisnis internasional. Oleh karena itu, Indonesia sebaiknya tidak sepenuhnya mengadopsi skema tersebut meski terdapat sejumlah kajian yang mendukung pemberian pembebasan pajak penuh.

"Memang banyak kajian yang mengarah kepada 100%, namun kami menyarankan agar kita tidak terlalu mengadopsi hal tersebut," ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul karena dalam draf RUU PFII, pemerintah mengusulkan fasilitas perpajakan yang sangat luas.

Berdasarkan Pasal 36 RUU PFII, pelaku usaha sektor keuangan, pelaku usaha penunjang sektor keuangan, hingga pelaku usaha nonsektor keuangan yang beroperasi di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100%.

Meski demikian, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian insentif tetap harus memperhatikan kesepakatan maupun konsensus perpajakan internasional.

Tak hanya untuk badan usaha, insentif pajak juga diberikan kepada individu. Dalam Pasal 37, pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli asing yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di kawasan PFII.

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi Cukai dan HAKI

Sementara itu, Pasal 38 mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh golden visa di kawasan PFII akan dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.

Selanjutnya, Pasal 39 mengatur bahwa penghasilan dari investasi di kawasan PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas perpajakan maupun jangka waktu pemberiannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Meski insentif tersebut dirancang untuk menarik investor global dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, Telisa mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan keberlanjutan penerimaan negara.

Menurutnya, insentif yang terlalu agresif justru berpotensi menimbulkan distorsi, mengurangi penerimaan pajak domestik, serta membuka ruang moral hazard apabila tidak dirancang secara hati-hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News