KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kelanjutan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kini mendatangkan polemik. Pasalnya, dalam pemaparan terkait skema perdamaian, pengurus inti Indosurya tidak hadir sehingga diwakilkan oleh anggota yang menjabat sebagai pengelola di koperasi asosiasi Indosurya. Tak hanya itu, dokumen yang ditayangkan pun merupakan dokumen baru yang di terima oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, menurut kuasa hukum kreditur Indosurya Sukisari, sejak tanggal 12 Juni pihaknya telah menyampaikan dokumen rencana perdamaian. Namun saat diterima, isi dokumen itu tidak sesuai dengan yang diajukan oleh pihak kreditur. Baca Juga: Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya
Bahas skema perdamaian, kreditur KSP Indosurya tuntut keterbukaan kas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kelanjutan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kini mendatangkan polemik. Pasalnya, dalam pemaparan terkait skema perdamaian, pengurus inti Indosurya tidak hadir sehingga diwakilkan oleh anggota yang menjabat sebagai pengelola di koperasi asosiasi Indosurya. Tak hanya itu, dokumen yang ditayangkan pun merupakan dokumen baru yang di terima oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, menurut kuasa hukum kreditur Indosurya Sukisari, sejak tanggal 12 Juni pihaknya telah menyampaikan dokumen rencana perdamaian. Namun saat diterima, isi dokumen itu tidak sesuai dengan yang diajukan oleh pihak kreditur. Baca Juga: Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya