Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pemberian fasilitas fiskal berupa tax holiday kepada dua pelaku usaha yang ternyata telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan insentif. 

Kondisi ini dinilai berisiko membuat negara kehilangan penerimaan pajak tanpa menghasilkan tambahan investasi.

Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menilai dua pelaku usaha tersebut tidak layak memperoleh fasilitas tax holiday karena telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan.


Persoalan ini terjadi lantaran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum melakukan verifikasi secara memadai terhadap kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB).

Baca Juga: BI Diproyeksi Kerek BI-Rate 25 bps pada RDG Oktober 2026

Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) dinilai belum memadai untuk mendeteksi pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas fiskal.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemberian insentif kepada perusahaan yang sudah beroperasi berpotensi menimbulkan pemborosan penerimaan negara.

"Jika diberikan kepada perusahaan yang sudah beroperasi, negara kehilangan penerimaan untuk investasi yang kemungkinan tetap berjalan tanpa insentif," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10/2026).

Dalam perspektif ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai redundansi insentif, yakni pengorbanan penerimaan negara yang tidak menghasilkan tambahan investasi.

Dengan kata lain, fasilitas perpajakan yang seharusnya menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal justru berpotensi diberikan kepada perusahaan yang telah merealisasikan investasinya.

Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak tanpa kepastian adanya tambahan aktivitas investasi.

Yusuf bilang, persoalan ini juga berpotensi meluas karena kelemahan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan dua perusahaan tersebut, tetapi juga menyangkut proses verifikasi dan sistem pengawasan.

"Masalahnya tampak bersifat sistemik. BKPM belum memverifikasi data waktu mulai produksi secara memadai, sementara sistem OSS belum dapat mendeteksi perusahaan yang telah berproduksi sebelum mengajukan fasilitas," jelasnya.

Baca Juga: BPK Temukan Dua Perusahaan Tak Layak Terima Tax Holiday

Oleh karena itu, menurut Yusuf, dua kasus yang ditemukan BPK tidak dapat langsung dianggap sebagai kasus terpisah. Terdapat kemungkinan pelaku usaha lain menghadapi persoalan kelayakan yang sama.

Dari sisi fiskal, Yusuf memperkirakan dampak terhadap total penerimaan pajak mungkin relatif terbatas. Namun, persoalan tersebut tetap penting dalam menilai efektivitas pemberian insentif perpajakan.

Belanja perpajakan dari fasilitas tax holiday tercatat sebesar Rp 6,26 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai Rp 7,33 triliun pada 2026.

Menurut Yusuf, dengan jumlah penerima fasilitas yang masih terbatas, satu atau dua perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan persoalan yang cukup besar secara proporsional terhadap efektivitas program.

Risiko lainnya adalah menurunnya kredibilitas sistem perpajakan apabila proses verifikasi tidak berjalan secara memadai.

Jika pengawasan lemah, fasilitas yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong investasi berpotensi berubah menjadi sarana perencanaan pajak. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Tax Holiday Seharusnya untuk Calon Investor

Senada dengan Yusuf, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menegaskan bahwa fasilitas tax holiday pada dasarnya ditujukan untuk menarik investasi baru.

Menurut Fajry, fasilitas tersebut diberikan kepada calon investor yang masih mempertimbangkan keputusan untuk berinvestasi di Indonesia. Dalam tahap ini, investor biasanya menghitung tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR), termasuk mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi.

Perhitungan tersebut umumnya masih dilakukan dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study.

Baca Juga: Rupiah Bisa Makin tertekan Jika MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

"Fasilitas ini bukan untuk investor yang telah memutuskan berinvestasi di Indonesia, apalagi jika sudah berproduksi. Menurut saya, hal itu salah alamat," kata Fajry.

Ia juga menyoroti konsekuensi regulasi atas pemberian fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, fasilitas tax holiday yang telah diberikan dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan investor wajib mengembalikan keringanan pajak yang telah diterima apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan tersebut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memperkuat proses verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal.

Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengusulkan pengembangan fitur kronologis atau timeline pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BKPM juga diminta melakukan pertukaran data dengan DJP mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan permohonan tax holiday dan tax allowance.

Baca Juga: Rupiah Bisa Makin tertekan Jika MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Selain itu, BPK meminta BKPM berkoordinasi dengan DJP terkait pemberian fasilitas kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial saat mengajukan permohonan tax holiday. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya perlu dianalisis dan ditindaklanjuti.

BPK turut merekomendasikan penyusunan prosedur verifikasi atas tanggal SMB dalam permohonan fasilitas fiskal oleh pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News