KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru disahkan DPR, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hasil revisi sudah mengundang protes sejumlah kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil, semisal, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. "Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum," ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil, Muhammad Isnur, dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Bahayakan Penegakan Hukum, Koalisi Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru disahkan DPR, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru hasil revisi sudah mengundang protes sejumlah kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil, semisal, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. "Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum," ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil, Muhammad Isnur, dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).