KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dalam proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi banyak perdebatan. Ketentuan investasi terkait industri miras tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021. "Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang, dan untung lampiran III nomor 31,32, dan 33 dicabut" ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Bahlil akui sempat ada perdebatan panjang sebelum aturan investasi miras ditetapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dalam proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi banyak perdebatan. Ketentuan investasi terkait industri miras tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021. "Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang, dan untung lampiran III nomor 31,32, dan 33 dicabut" ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3).