KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Harga Gas Murah untuk tujuh sektor industri di tahun 2024 akan dilanjutkan.
"Sekarang kalau dari tujuh itu rasanya hampir bisa dapat dipastikan, hampir dapat bisa dipastikan untuk dilanjutkan," ungkap Bahlil saat ditemui di kantor ESDM, Kamis (16/1). Baca Juga: Harga Gas Industri Naik, Beban Regasifikasi Jadi Sorotan Meski begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan waktu HGBT kembali diterapkan tahun ini karena masih adanya pertimbangan atas permintaan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pertambahan sektor industri yang dapat menerima HGBT. "Tetapi karena ada pengusulan tambahan. Nah, pengusuhan tambahan itu kita lagi menghitung secara ekonominya," tambah dia. Bahlil juga menambahkan penerapan HGBT selama 2021 sampai 2024, telah membuat pendapatan negara yang terkonversi menjadi HGBT sebesar Rp 67 triliun. "Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara nggak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia (industri) harus kita kasih, tapi harus industri yang menciptakan lapangan pekerjaan," tambahnya. Baca Juga: Kebijakan HGBT Tak Pasti, Begini Kata Pelaku Industri Asal tahu saja, sebelumnya, HGBT hanya diperuntukan untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Adapun, rekomendasi penambahan sektor industri penerima HGBT juga sudah diungkap oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat kerja di Komisi XII DPR RI, Senin (2/12). "Pemberian HGBT 15 sektor usulan baru untuk mendorong peningkatan daya saing industri, mendorong ekspor, dan mendoorng investasi sektor industri," kata Faisol. Sayangnya, Faisol tidak merinci lagi mengenai 15 sektor industri baru tersebut. Baca Juga: Pemerintah Berencana Pangkas Industri Penerima Harga Gas Murah Ia juga mengatakan, Kemenperin meminta adanya penghapusan pembatasan kuota gas bumi untuk sektor industri sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasokan gas dalam negeri. "Dengan memperhatikan kebutuhan gas bumi yang semakin meningkat setiap tahunnya akan tetapi supply gas yang semakin menurun, dapat dipertimbangkan mekanisme impor gas bumi," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto