Bahlil Bocorkan Empat Kebijakan Soal Tambang Mulai Relaksasi Produksi Hingga Harga



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap ada beberapa peraturan baru yang sedang digodok bersama dengan Kementerian teknis lainnya yang mengatur komoditas tambang termasuk batubara dan nikel.

Hal ini diungkap Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (27/03/2026).

Bahlil juga menyebut, sebelumnya telah dilakukan juga rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan yang berkaitan dengan komoditas tambang.


Baca Juga: Tren Penjualan Bisnis Pariwisata Diprediksi Turun pada Kuartal II, Ini Penyebabnya

“Menyangkut mineral. Kami sudah melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden sejak dua hari lalu. Dan tadi juga sudah melakukan sinkronisasi,” kata Bahlil saat ditemui di lokasi. 

Dalam rangkuman Kontan, berikut adalah beberapa kebijakan yang akan, dan sedang diproses untuk komoditas tambang, utamanya batubara dan nikel sebagai berikut:

Yang pertama, menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Bahlil menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan keputusan dari Kementeriannya terkait dengan RKAB produksi tambang.

“Menyangkut dengan RKAB tetap tidak ada perubahan. Yang ada adalah kami akan melakukan relaksasi yang terukur,” ungkap dia.

Saat ditanya terkait definisi relaksasi yang terukur. Bahlil mencontohkan batubara merupakan sumber energi yang penting bagi kebutuhan dalam negeri, sehingga perlu dipertahankan untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia juga mengatakan bahwa relaksasi produksi yang terukur hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan pasokan dan permintaan tambang serta harga global.

“Yang kedua kami akan memperhatikan supply and demand. Kalau harganya bagus terus, kami akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar,” jelas Bahlil.

“Jadi supply and demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan. Sekali lagi saya katakan bahwa untuk RKAB batubara belum ada kebijakan baru dari Menteri ESDM. Yang ada hanyalah relaksasi yang terukur,” tambahnya.

Baca Juga: Lebaran 2026, Pemesanan Hotel Meningkat dan Berkontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi

Keputusan menaikkan HPM Nikel

Bukan hanya batubara, komoditas nikel juga akan memiliki peraturan sendiri terkait potensi peningkatan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk nikel.

“Yang berikut menyangkut dengan nikel, RKAB-nya kita akan membuat keseimbangan antara supply and demand. Berapa kebutuhan pabrik (smelter) kita, itu yang kita akan mengeluarkan. Supaya harganya tidak juga jatuh,” jelas Bahlil.

“Sudah menjadi keputusan dari kami. Bahwa kami akan menaikkan HPM-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” tambahnya.

Penarikan Pajak untuk Produk Hilirisasi Nikel

Yang ketiga, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, Bahlil bilang komoditas tambang menjadi salah satu sumber untuk mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu diantaranya karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi

Saat ini yang dibidik adalah pengenaan pajak untuk ekspor produk Nickel Pig Iron (NPI) adalah produk antara hasil pengolahan bijih nikel laterit kadar rendah.

Dalam industri, NPI merupakan besi mentah (pig iron) yang difungsikan sebagai bahan baku utama dalam industri stainless steel (baja tahan karat) sebagai alternatif feronikel yang lebih murah.

“Seperti NPI. NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” jelas dia.

Bea Keluar Batubara Tetap Berjalan

Bea Keluar Batubara atau BK Batubara tambah Bahlil juga akan tetap diterapkan, meskipun hingga saat ini belum pada keputusan final.

Baca Juga: Lebaran 2026, Pemesanan Hotel Meningkat dan Berkontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi

“Untuk ekspor batubara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerakan pajak ekspor.

Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” kata Bahlil

Saat ini menurutnya, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan teknis terkait dengan besaran BK Batubara dan jenis batubara yang akan dikenakan pajak.

“Karena batubara kita tidak semuanya itu standarnya kalorinya tinggi. Kan ada batubara kalori 633 (kalori tinggi) itu cuma 10%. Itu yang sekarang harganya 140-145 dolar (per ton). Tapi yang kalori rendah, yang (kalori) 4100, dan yang (kalori) 3400, itu jumlahnya 60-70%,” ungkap Bahlil.

Untuk diketahui Indonesia memiliki beberapa kualitas batubara yang diekspor, dengan mayoritas masih berasal dari kalori menengah-rendah:

1.       Kualitas I, yaitu batubara kalori tinggi dengan kalori 6.000 kkal/kg GAR atau lebih.

2.       Kualitas II yaitu batubara kalori antara 5.600 kkal/kg sampai dengan dibawah 6.000 kkal/kg GAR.

3.       Kualitas III yaitu batubara dengan kalori antara 4.700 kkal/kg sampai dengan di bawah 5.600 kkal/kg GAR.

4.       Kualitas IV yaitu batubara dengan kalori rendah atau di bawah 4.700 kkal/kg GAR.

“Tapi saya setuju dengan bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan,” tutupnya.

Baca Juga: SMGR Perkuat Relasi Mitra Tukang Lewat Program Mudik dan Safari Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News